Rabu, 13 Mei 2009

SISTEM HUKUM INDONESIA

SISTEM HUKUM INDONESIA


Hukum adalah alat untuk mengatur hubungan antar manusia.
Isinya berupa pasal-pasal yang tak berkesudahan bertujuan menciptakan ketertiban
Sifat hokum : 1.Mengatur
2.Memaksa
3. Universal
Komponen system hokum menurut (Friedman)
1.Substansi:Keadilan
2.Struktur hukum : Seluruh pertengkat yang mendukung,dan mempertahankan hukum
3.Kultur /budaya hukum : Nilai yang dianggap baik.

Kaidah Hukum Perintah :Mengharuskan
Berkewajiban

Kaidah Hukum Laranngan: Dilarang

Kaidah hukum dispensasi :Tidak berkewajiban ,tidak teikat

Kaidah hukum izin :Boleh
: Mempunyai hak untuk


Konsep hukum dan bahasa hukum
Seni: Karen lebih bersifat/lebih humanistik.
Aturan hukum : Dikehendaki oleh pembuat aturan melalui prosedur hukum secara tertulis.
Bahasa adalah tanda,aturan hukum : tanda bahwa itu adalah hukum.

Hukum adalah seperangkat aturan yang tersusun pada sustu system yang menentukan apa yang boleh (perintah),apa yang tidak boleh (larangan) di lakukan sebagai anggota masyarakat diklaim kehidupan meteri dan formal yang diaku berlakunya oleh otoritas tertinggi dalam kehidupan masyarakat dan jikalau dilanggar akan memberikan kewenangan bagi otoritas tertinggi untuk menjatuhkan sanksi yang sifatnya eksternal.







Kaidah-Kaidah Hukum


Kaidah Perilaku Meta Kaidah
Kaidah Primer Kaidah Sekunder
Berkenaan dengan kaidah
Perilaku


Kaidah Primer Kaidah Sekunder
( kaidah sanksi)






Perintah Larangan Dispensasi Izin


Terhadapnya Diarahkan
Untuk tidak melakukan
Sesuatu


Terhadapnya diarahkan untuk melakukan sesuatu



1.Kaidah pengakuan
2.Kaidah perubahan
3. Kaidah Kewenangan
4. Kaidah definisi
6. Kaidah perintah – Azas-azas Hukum



Hukum Publik Hukum Privat
1. Pembentukan undang-undang 1. Kaidah kualifikasi
2. Kehakiman 2. Kaidah kewenangan
3. Pemerintahan 3. Kaidah procedural






Kaidah Hukum adalah kaidah perilaku, namun dalam kaidah hukum pada penerapannya berhadapan atau bersamaan dengan apa yang disebut azas hukum.

Kaidah perilaku adalah kaidah yang ditujukan pada perbuatan warga suatu masyarakat hukum tertentu hukum adat. Namun kaidah hokum ini dapat saja diperlakukan secara positif sebagai hukum positif. Hukum positif adalah hokum yang berlaku dalam suatu masyarakat atau Negara dalam waktu sekarang. Yang memperlakukan pemegang otoritas. ( pemerintah ) melaui suatu proses hokum yang berlaku untuk itu.


Selain azas, dalam pererapan kaidah hukum ( kaidah perilaku ) ada pula yang disebut : ajaran seperti ajaran fiktief
Juga ada yang digolongkan teori hokum. Teori hokum adalah sesuatu yang kausal logis dalam kenerlakuan hokum atau perbuatan atau peristiwa hokum yang dapat digunagunakan memecahkan permasalahan di bidang hukum.

Teori hukum adalah artian luas dan adalah artian sempit.

Artian luas bahwa hukum meliputi dogma hokum, sejarah hokum, sosiologi hokum,perbadingan hokum dan psychology hokum yang kesemuanya merupana ilmu hokum.
Artian sempit bahwa hokum dipelajari dalam bagian-bagian tertentu seperti dogma hokum, sosiologi hukum

Contohnya : Teori keberlakuan hokum. Secara teori dalam artian luas, maka keberlakuan hokum ada 3 macam.
Keberlakuan hokum secara factual ( empiris aitu suatu hokum dapat diperlakukan jika dalam realita emprik, perilaku warga teridentifikasi dengan aturan hu7kum yang berlaku. Seperti realitas keberelakuan adat yang dapat dipandang sebagai hokum adat. Keberlakuan Hukum efektif. Atau efektifitas hokum.
Keberlakuan hokum secara normative atau formaltu keberlakuan aturan hukum karena hirarchis. Hierachis aturan hokum, yang tertyinggi disebut grund norm.
Keberlakuan evalatif. Keberlakuan karena nilai yang dikandung adalah hokuitu dipandang sesuatu yang dapat mengatur perilaku manusia.

Contoh : Teori hokum dalam artian khusus adalah teori keberlakuan sesaui dengan sumber kajiannya. Keberlakuan secara factual Sosiologi hokum
Keberlakuan karena normative Teori hokum dalam arti sempit
Keberlakuan evaluatif Filsafat hokum

Keberlakuan Hukum

Keberlakuan hukum secara factual empiris yaitu suatu hikum dapat diperlakukan jika dalam realita , perilaku warga teridentifikasi dengan aturan hukum yang berlaku. Seperti realitas keberlakuan adapt yang dipandang hukum adapt.
Keberlakuan hukum secara normative /formal yaitu aturan hukum secara hierarki,aturan hukum yang tertinggi disebut groundnorm.
Keberlakuan secara evaluatif adalah hukum dipandang sesuatu yang dapat mengatur perilaku manusia.
Asas hukum itu banyak ( public dan privat )
Azas kepastian hokum
Teritorial
Opportunitas, deskresi, freies ermeson
Persamaam
Keadilan
Kontinuitas
Prioritas- a. Lex spesialis deregat legi generali
A.Lex posterior deregat lex priori
Kaidah kewenangan adalah kaidah yang menetapkan oleh siapa dan dengan melalui prosedur mana kaidah perilaku ditetapkan, dan bagaimana kaidah perilaku harus diterapkan jika dalam suatu kejadian tertentu terdapat ketidak jelasan.
Kaidah definisi adalah kaidah pengertian yang bauku
Kaidah perintah –adalah kaidah yang harusw ditaati secara baku karena sifat universalitatnya seperti azas.
Kaidah kualifikasi adalah kaidah yang memberikan persyaratan yang harus dipenuhi untuk dapat melakukan perbuatan hukum. Tertentu.
Kaidah procedural seperti kuasa dibuat dalam akta. harus kedua belah puihak menyerahkan kan hak dan kewajibannya.
Sistem hukum system artinya ia bisa menerima hal-hal yang factual empiris ke dalam dan malah hal-hal yang yang mengandung nilai pun menjadi bagian dari system.
Kemustahilan : Kebenaran yang diletakkan pada keadilan kemuskilan,tidak keniscayaan.
Sumber hukum :
Kebiasaan :hukumadat yang dipahami berdasarkan kesepakatan
Kesepakatan/perjanjian :ijab Kabul
Yurisprudensi: Hukum yang diikuti hukum lain
Doktrin : pandangan ahli
Klasisfikasi 4 macam system hukum:
1.Sistem hukum eropa continental : Sistem hukumyang berlaku pada Negara di daratan eropa,termasuk Negara jajahan sehingga hukum positif Indonesia adalah hukum Belanda yang terkodifikasi.
Secara formal : Hanya pihak yang formal terkait dengan perbuatan hukum hanya itu dijadikan dasar pembenaran hukum/penegakan keadilan.
2.Sistem Hukum AngloSaxo/Anglo American : Sistem hukum berlaku di Inggris dan Negara sepemakmuran.
3.Sistem hukum Islam : Berkenaan dengan dengan hubungan manusia dengan tuhan.
4.Sistem hukum adat : Didasarkan pada kebiasaan,tradisi,dan diyakini kebenaran.
Hukum materil : hukum yang mengatur dan mengikat dan berkenaan dengan kepentingan
Hukum Formal : Aturan hukum yang mengatur cara bagaimana mempertahankan aturan hukum materil jika aturan hukum materil itu jika terjadi perbuatan hukum yang mengganggu ketertiban.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar