Sabtu, 03 Juli 2010

SM K3 untuk keselamatan Tenaga Kerja

Catatan Seminar Keselamatan dan Kesehatan Kerja dengan tema “ Safety Action, Safety Condition For Zero Accident” di Gedung Pusat Kegiatan Penelitian Rabu, (05/05).

Manusia adalah faktor yang sangat penting dalam keselamatan kerja, ini berarti tidak bisa lepas dari pengetahuan dan kebiasaan hidup. karena itu diperlukan pendidikan dan penerapan keselamatan kerja untuk mencegah kecelakaan tenaga kerja.Terjadinya kecelakaan kerja di dalam pekerjaan biasanya diakibatkan tenaga kerja yang belum mengetahui metode kerja dan jam kerja berlebihan (overly fatiquet), pelanggaran terhadap peraturan dan rambu-rambu keselamatan, bahaya dari mesin-mesin dan peralatan yang diakibatkan kelalaian pengaturan (plant safety) dan pemeriksaan secara (preventive maintenance).
Dasar hukum keselamatan kerja sebenarnya telah tertuang dalam pasal 27 ayat 2 UUD 1945” tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” hal ini dapat diartikan setiapa pekerjaan harus layak,bebas dari bahaya yang mengancam jiwa dan resiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Aturan lain juga menjelaskan, seperti UU nomor 1 tahun 1970 “ setiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta produktivitas nasional.”
Indonesia telah Seabad menerapkan uu nomor 1/1970 tentang keselamatan dan kesehatan kerja (K3) namun belum menjadi perilaku dan budaya masyarakat industri, K3 belum mampu mempengaruhi pelaksanaan kebijakan otonomi daerah, dan koordinasi pelaksanaan K3 antar sektor masih lemah. Selain itu, K3 belum mendapatkan perhatian memadai dari berbagai pihak, pimpinan perusahaan maupun masyarakat industri.
Pada tahun 2009 terdapat 54.398 kecelakaan kerja. Sedangkan, tahun sebelumnya terdapat 65.424 kecelakaan kerja. Sektor kecelakaan kerja terjadi diantaranya pada bidang konstruksi (31,9%), industri (31,6%), transport (9,3%), pertambangan(2,6%), kehutanan (3,8%), lain-lain (20,0%).
Di sisi lain lembaga dan tenaga ahli dibidang K3 tidak sebanding dengan jumlah tenaga kerja di Indonesia. Seperti, panitia Pembina K3 berjumlah 16.171 perusahaan, perusahaan jasa 735 perusahaan, lembaga swadaya masyarakat 20 buah, badan unit Sistem manajemen K3 1 buah, dan sistem manajemen K3 790 perusahaan. Sedangkan tenaga ahli pun jumlahnya tak jauh berbeda. Misalnya saja dokter perusahaan 16.576 orang, dokter pemeriksa keselamatan kerja 1.081 orang, paramedis perusahaan 8.365 orang, ahli bidang K3 umum 1728 orang, dan ahli K3 spesialis 549 orang. Sehingga Dari 204.000 perusahaan yang ada di nusantara dengan jumlah tenaga kerja 48 juta pekerja, jumlah kecelakaan kerjanya masih cukup melangit.

Salah satu solusi mencegah terjadinya kecelakaan kerja dalam perusahaan yaitu dengan menerapkan Sistem manajemen K3 (SM K3) yang efektif dan efisien. SM K3 berupa proses peningkatan dan perbaikan terus-menerus dalam siklus berkesinambunagan dan fleksibel hingga mencapai tingkat kinerja yang diharapkan. Salah satunya dengan manajemen keadaan darurat, sasaran yang ingin dicapai untuk mengidentifikasi peralatan dan personil yang diperlukan untuk melindungi pekerja, konsumen,public, dan lingkungan. Misalnya saja, program pelatihan keadaan darurat dan evaluasi latihan keadaan darurat.
Pemerintah tidak bisa lepas tangan dengan tingginya angka kecelakaan kerja. Sehingga, arah kebijakan K3 nasional pun diupayakan menuju Indonesia berbudaya tahun 2015, dengan sasaran melindungi tenaga kerja formal maupun non formal, menjamin setiap sumber produksi dipakai secara aman dan efisien, dan menjamin proses produksi berjalan lancar. Pemerintah pun turut andil dalam penerapan K3 melalui kemenakertrans bidang K3 berupa peningkatan kualitas sumber daya manusia, bimbingan teknis bagai pegawai pengawas, anggota P2K3 dan fasilitator system manajemen K3 dan pelatihan sertifikasi bagi profesi K3. Melaksanakan K3 memang tidak mudah diperlukan pengawasan peraturan perundang-undangan K3 pemerintah provinsi/kabupaten, komitmen pimpinan perusahaan melaksanakan K3 di perusahaannya, dan komitmen tenaga kerja untuk menaati syarat-syarat K3 yang diwajibkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar