Pemilu Presiden dan Wakil Presiden BEM Fakultas Hukum kembali bermasalah. Jika tahun 2006 terjadi dualisme kepemimpinan, tahun ini kejadiannya serupa meski pemicunya berbeda .
Konflik yang terjadi setiap pemilihan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) di Fakultas Hukum (FH) sepertinya sudah menjadi tradisi. Jika tahun 2006 konflik ini disebabkan adanya dualisme kepemimpinan,tahun 2008 disebabkan kertas suara dan tahun ini penyebabnya adalah tidak jelasnya aturan terkait Keluarga Mahasiswa (Kema) yang berhak ikut memilih.
Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden BEM FH yang berlangsung di halaman parkir FH, Selasa (16/02), diwarnai teriakan penolakan terhadap Panitia Pelaksana Pemilu (PPU). Protes ini disebabkan ketidaksepakatan terhadap Kongres Istimewa Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) yang berlangsung sekira dua jam sebelum pemungutan suara ditutup.
Dalam kongres ini diputuskan, angkatan 2008 bisa ikut memilih. Sementara belum ada kejelasan apakah angkatan 2008 dapat dianggap sebagai anggota Kema atau tidak. Dalam kongres sebelumnya, Senin-Selasa (2-3/02), dinyatakan bahwa yang menjadi bagian Kema FH yakni yang telah melalui tiga tahap Pengkaderan Mahasiswa Hukum (PMH) atau pengkaderan selama satu periode kepengurusan. Sementara angkatan 2008 tidak semuanya mengikuti tahap pengkaderan yang ada. Akibatnya, data yang dikeluarkan PPU dianggap tidak valid.
”Pemutihan angkatan 2008 adalah hasil keputusan yang dikeluarkan DPM sebagai lembaga tertinggi Kema FH,” ungkap Muhammad Solihin selaku ketua Presidium DPM. Kongres istimewa awalnya ditolak oleh tim pemenangan kandidat nomor dua yang mengusung Habibi-Aswin. Namun karena tidak adanya kepastian mengenai status pemilih, akhirnya mereka pun menyetujuinya.
Hal ini diungkapkan Habibi ketika ditemui di Perpustakaan Pusat Unhas, Selasa (2/03). “Kami sempat protes tentang daftar pemilih. Tapi kami akhirnya menyetujui seluruh angkatan 2008 sebagai pemilih dengan alasan jangan sampai kesalahan lembaga yang tidak melaksanakan tugasnya ditimpakan kepada peserta, walau ada yang menganggap saya menyetujui keputusan itu karena anggota DPM adalah ‘orang-orang’ saya,” tukas Habibi.
Di sisi lain justru kongres itu tidak diakui sebagai kongres istimewa oleh tim pemenangan pasangan nomor satu Akbar-Aprianus, karena dianggap melanggar konstitusi. Diantaranya, kongres hanya dihadiri lima anggota DPM, kongres ini tidak dipublikasikan kepada Kema FH dan tak mengundang lembaga Kema FH sesuai yang diatur dalam AD/ART. ”Saya melihat adanya inkonsisten teman-teman DPM dan PPU karena saat kongres telah ditetapkan DPT, namun dua jam sebelum pemilu berakhir PPU menerima data pemilih dari hasil rapat yang menurut saya tidak jelas,” ujar Aprianus wakil kandidat nomor satu.
Ray Pratama Mantan Wakil Presiden BEM FH periode 2008-2010 pun angkat bicara. Menurutnya, tidak ada dasar hukum pelaksanaan kongres istimewa sementara proses pemilihan sedang berlangsung, apalagi cenderung dilaksanakan terburu-buru. “Tidak semestinya status keanggotaan Kema ditentukan oleh segelintir orang. Apalagi dilakukan dengan cara voting atas nama kongres. Hal ini dapat berdampak secara psikologis untuk pengkaderan selanjutnya, pengkaderan tidak lagi dihargai, termasuk wibawa lembaga dan roda kelembagaan ke depan,” ungkap Ray.
Meskipun ada perbedaan pendapat, pemilihan tetap berlangsung. Rekapitulasi suara memenangkan kandidat nomor dua dengan 504 suara dan kandidat nomor satu dengan 388 suara. Habibi, kandidat nomor dua yang dilantik di Aula Manggau, Rabu (3/03) menyatakan, ”Ini bagian dari proses demokrasi ada yang menerima ada yang menolak. Walau ada juga yang menerima ancaman, tapi itu hal yang biasa. Yang lebih aneh, jika ada kandidat melantik dirinya sendiri.” Pelantikan Habibi-Aswin dihadiri Pembantu Dekan III FH, DPM dan para pendukungnya.
Namun, dengan mengeluarkan surat gugatan pada 19 Februari 2010, kemenangan kandidat nomor dua tidak diterima tim pemenangan kandidat pertama. ”Jika surat gugatan kami tidak diterima, kami akan membentuk BEM FH yang sah,” ungkap Aprianus. Atas nama Kema FH, DPM lama melantik pasangan nomor satu pada 20 Februari 2010 di Baruga Prof Dr Baharuddin Lopa. Baliho sebagai ucapan selamat terpilihnya pasangan nomor satu pun terpampang jelas di Fakultas Hukum. Hingga saat ini masing-masing pasangan mengakui dirinya sebagai presiden dan Wakil Presiden BEM Fakultas Hukum.
Disinggung tentang proses pemilihan di FH, Pembantu Dekan III Dr Farida Patinggi SH MH menyatakan, “Setiap pemilihan pasti ada yang menang ada yang kalah, tinggal bagaimana membenahi lembaga dan merangkul semua mahasiswa dalam satu Keluarga Mahasiswa Fakultas Hukum.”
Intervensi Birokrat
Birokrasi dianggap turut campur tangan dalam pemilu di Fakultas Hukum. Kandidat nomor satu menganggap pihak dekanat sangat mencampuri proses pemilu kema, misalnya adanya usulan kongres istimewa dan turut andil dalam rapat koordinasi. Di sisi lain, kandidat nomor dua juga menganggap pihak birokrasi universitas juga turut terlibat dalam proses upaya penghentian pemungutan suara, tentunya atas usulan tim pemenang kandidat nomor satu.
Terkait adanya wacana intervensi yang mencuat di kalangan mahasiswa Pembantu Dekan III Dr Faridah Patinggi SH MH mengungkapkan, ”dekan dalam hal ini PD III, hanya melakukan pengawasan dan memberikan fasilitas selama pemilu, jadi tidak ada intervensi.” (Fda/Nay)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar