Lampu yang dapat menyala dalam air, dengan energi dari tenaga surya membantu meringankan perekonomian para nelayan
Keberadaan Bahan Bakar Minyak (BBM) khususnya minyak tanah yang semakin langka, membuat Drs Arifin MT, salah satu dosen Fakultas Matimatika dan Ilmu Pengetahuan Alam melakukan penelitian, tujuannya tidak lain untuk membantu meringankan beban ekonomi para nelayan yang semakin berat.
Metode penangkapan ikan dengan menggunakan lampu telah dilakukan oleh sebagian besar nelayan di Sulawesi Selatan. Meski hingga saat ini cara yang dilakukan masih bersifat tradisional (lampu petromaks berisi minyak tanah), tak ada alasan lain untuk nelayan tidak menggunakannya, walau ditengah langkanya minyak tanah sebagai sumber energi utamanya.
Untuk mengatasi permasalahan tersebut, alternatifnya dengan mengurangi ketergantungan terhadap BBM. Maka diupayakan untuk membuat lampu listrik yang bisa digunakan dalam air, juga dengan sumber energi berasal dari energi surya .
Lampu ini disuplai energi dari aki bertegangan 12 volt yang disambungkan dengan konverter tegangan dari DC ke AC dengan daya 1000 watt. Untuk mengisi aki digunakan panel sel surya bertegangan DC 12 volt.
Sumber energi berasal dari matahari, yang masuk ke dalam panel sel surya yang akan diubah menjadi energi listrik. Panel sel surya merupakan modul yang terdiri dari beberapa sel surya yang digabung dalam hubungkan seri dan paralel tergantung ukuran dan kapasitas yang diperlukan. Modul sel surya ini menghasilkan energi listrik yang proporsional dengan luas permukaan panel yang terkena sinar matahari.
Untuk menyimpan energi listrik dari sel surya tersebut digunakan rangkaian kontroler pengisian (charge controller) yang dihubungkan dengan aki 12 volt. Kontroler ini dapat mengatur tegangan aki dalam selang tegangan 12 volt plus minus 10 persen. Bila tegangan turun sampai 10,8 volt, maka kontroler akan mengisi aki dengan panel surya sebagai sumber dayanya.
Proses pengisian akan terjadi bila berlangsung pada saat ada cahaya matahari. Jika penurunan tegangan itu terjadi pada malam hari, maka kontroler akan memutus pemasokan energi listrik. Setelah proses pengisian aki berlangsung selama beberapa jam, maka tegangan aki akan naik. Bila tegangan aki mencapai 13,2 volt, maka kontroler akan menghentikan proses pengisian aki.
Konverter dan aki merupakan rangkaian utama dari semua peralatan catu daya ini,. Rangkaian ini, sebagai multivibrator tak stabil (astabil). Pada kaki 4 dan 5 dari IC ini dihubungkan ke tegangan positif, sehingga multivibratornya akan bergetar dengan bebas setelah mendapatkan catu daya (free running).
Frekuensi guncangan biasanya diatur dengan mengubah nilai resistor dan kapasitor eksternal. Komponen lain yang digunakan pada rangkaian ini adalah IC LM358, resistor, kapasitor dan beberapa buah transistor 2SC1061. Pada komponen transistor ini dapat menghantar arus secara bergantian, sehingga tingkat keluarannya bekerja secara push-pull (tolak tarik). Arus kolektor maksimum dari kedua transistor ini harus sama, demikian pula dengan resistor dan kapasitor yang digunakan.
Karena jenis lampu yang digunakan adalah lampu fluorescent ballast elektronik, dengan daya 1000 watt dapat pula dicelupkan ke dalam air. Perbandingan 1 buah lampu petromaks setara dengan 10 watt lampu fluorescen ballas elektronik. Intensitas cahaya sangat mempengaruhi banyaknya ikan yang mendekatnya ke sumber cahaya. Pengaturan sistem pencahayaan akan memberikan hasil yang lebih baik.
Pada saat awal pencahayaan digunakan jenis lampu dengan panjang gelombang yang pendek, sehingga daya jangkau pencahayaan lebih jauh yang menyebabkan ikan dapat melihat cahaya dari jauh.
Pada saat ikan sudah banyak berkumpul di dekat lampu, maka dapat digunakan lampu dengan panjang gelombang yang besar dengan daya jangkau pencahayaan lebih dekat, sehingga ikan-ikan akan bergerombol di dekat lampu kemudian dilakukan penangkapan dengan jaring.
Hal ini dapat meningkatkan hasil tangkapan ikan nelayan. Akan dihasilkan suatu model penangkapan ikan yang memadukan sistem pencahayaan dengan intensitas, panjang gelombang cahaya dan daya lampu yang dapat diatur atau disesuaikan dengan jenis ikan yang akan ditangkap. Dengan model penangkapan ini akan dapat meningkatkan hasil tangkapan ikan para nelayan di Sulawesi Selatan. Fda/Dia
Sabtu, 03 Juli 2010
Danau Unhas Tercemar Logam Berat
Pesona danau Unhas terus memikat pengunjung, mulai dari sekedar melepas penat hingga memancing ikan. Tapi tahukah anda, penelitian terbaru membuktikan adanya pencemaran logam berat di danau ini.
Mendung tampak bergelantungan di langit, namun tak menyurutkan niat Bahar (45) untuk memancing di Danau Unhas, Rabu (7/06). Matanya tetap awas mengamati pelampung pancing yang terlihat mulai bergerak dan menimbulkan riak-riak air. Seketika itu, ia menarik pancing dan mendapatkan seekor ikan Nila.
Walau pada sudut-sudut danau tertera larangan memancing di papan pengumuman, Bahar dan tujuh pemancing lain tampak tak terusik. Padahal sejak tiga bulan silam papan ini telah terpasang, usai 3000 bibit ikan Nila dan ikan Mas ditebar Fadel Muhammad, Menteri Perikanan dan Kelautan.
Saat ini belum ada yang bisa menjamin, ikan yang diperoleh Bahar dan ikan yang ditebar Fadel telah terkontaminasi logam berat atau belum. Namun, ditahun ini berdasarkan hasil penelitian Mahasiswa Jurusan Perikanan Unhas Ali Khomaini, danau yang terletak di samping Mesjid Kampus Unhas telah tercemar logam berat. Tentunya warga yang sering mengonsumsi ikan hasil pancingan di danau itu patut was-was.
Logam berat yang ditemukan di danau ini yakni Timbal, Cadmium, Kromium, Tembaga dan Merkuri. Logam-logam ini bersifat racun saat kadarnya tinggi dan ada pula bersifat racun meski kadarnya rendah di dalam tubuh. Misalnya saja kadar Cadmium yang ditemukan dalam kolom air danau Unhas sebesar 0,0469 mg/l.
Sementara berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi Sulsel No. 14 Tahun 2003, batas baku mutu lingkungan untuk unsur cadmium hanya 0,02 mg/l. Dalam selang waktu tertentu, melalui proses rantai makanan yang berakhir pada manusia sebagai top konsumen, memungkinkan unsur cadmium dapat menumpuk dalam tubuh dan menyebabkan anemia, tulang rapuh, hypertensi, dan gangguan hati.
Tidak mungkin ada asap jika tidak ada api. Danau Unhas tidak akan tercemar apabila tidak ada yang menyebabkan. Jika diperhatikan, Danau Unhas dikelilingi dengan Sepuluh pemukiman kepala keluarga, kompleks Ikatan Masjid dan Mushalla Islam Muttahidah (IMMIM) Putra, Rumah Sakit (RS) Wahidin Sudirohusodo dan sebagian Gedung Unhas. Secara garis besar limbah rumah tangga dan limbah rumah sakit cukup memungkinkan mencemari Danau Unhas.
Tetapi untuk katagori logam berat, kecil kemungkinan berasal dari buangan limbah rumah tangga. Pasalnya hasil limbah rumah tangga hanya berupa sampah plastik dan detergen. Sementara rumah sakit, umumnya menghasilkan limbah patologi, limbah farmasi, limbah radiologi, limbah oli bekas, dan limbah kimiawi. Biasanya sisa obat-obatan mengandung Cadmium.
”Berdasarkan hasil penelitian ini kalau hanya limbah rumah tangga, konsentrasi logam berat tidak akan setinggi itu. Tetapi kalau limbah rumah sakit besar kemungkinan menghasilkan logam berat,bias saja ada rembesan melalui tanah,” ungkap Pakar AMDAL Unhas, Dr Anwar Daud M Kes.
Namun hal ini ditepis dr Andi Gaur Nur, Kepala Bagian Sanitasi RS Wahidin Sudirohusodo. Menurutnya semua limbah RS telah dikelola secara benar. Misalnya oli bekas dijual pada pedagang yang diberi wewenang membeli. Limbah radiologi dikirim ke pusat radiologi. Limbah padat yang tidak berbahaya dibuang ke tempat pembuangan sampah antang. Limbah padat infeksi (berbahaya, red) dibakar. Pusat pembakaran sampah padat berupa bangunan yang terletak di bagian belakang RS. Limbah cair diolah hingga mencapai kadar yang memenuhi standar Depkes. Lalu dibuang melalui saluran pembuangan limbah. Saluran ini ke arah timur pintu II, melewati bagian belakang Bank BNI. Jadi bukan ke arah barat danau Unhas.
Namun berdasarkan pantauan identitas, ditemukan saluran yang berasal dari belakang rumah sakit yang bermuara di danau Unhas. Saluran ini memuat limbah cair rumah sakit dan limbah pemukiman warga. “Limbah cair rumah sakit dibuang melalui ke selokan warga. Namun limbah ini telah telah mengalami proses penyaringan sebanyak dua kali. Setelah itu baru bercampur dengan limbah pemukiman warga yang bermuara di danau Unhas,” ungkap salah satu staf pengelola limbah RS Wahidin saat ditemui di halaman belakang RS wahidin, Senin (28/06).
Meski begitu andi Gaur teap yakin kalau limbah RS wahidin itu tetap aman. Menurutnya, Dinas Kesehatan Provinsi Sulsel telah melakukan pemeriksaan kadar limbah tiga bulan sekali dan pemeriksaan air bersih setiap enam bulan sekali. Anehnya nada berbeda terlontar dari pihak Dinas Kesehatan Provinsi Sulsel. ”Selama ini dinas provinsi hanya menerima rekap data pertriwulan laporan dari RS Wahidin. Bukan melakukan pemeriksaan limbah secara langsung,” ujar Kasri salah satu Staf Bidang Pengendalian Penyakit dan Kesehatan Lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Sulsel.
(fda/Dia)
Jumat, 02 Juli 2010
Tawuran dan Siri’ Na Paccce
Mempertahankan harga diri yang kerap berbenturan dengan kepentingan orang lain. Hal demikian yang mudah menimbulkan konflik pribadi yang berujung pada konflik kelompok seperti yang terjadi pada tawuran mahasiswa Unhas baru-baru ini. Tercatat tiga kali tawuran antar mahasiswa Unhas yang terhitung sejak awal tahun 2010. Tawuran yang baru saja terjadi, Selasa (25/5) terjadi antara mahsiswa Teknik dan Mahasiswa Sospol. Tawuran ini dipicu karena pemukulan terhadap mahasiswa sospol dianggap mencederai kelompoknya. Hal yang sama juga terjadi ketika terjadi ketika tawuran mahasiswa teknik dan mahasiswa peternakan. Tak terkecuali tawuran mahasiswa perikanan dan mahasiswa ilmu kelautyan.
Budaya siri’ na pace ini memang identik dengan orang Makassar. Budaya sir’ na pace’yang mendukung peningkatan harkat dan derajat manusia kerap disalah artikan. Bentuk persatuan dan menjaga kehormatan diartikan negatif. Sehingga konflik mudah saja terjadi dan disebabkan karena faktor sepele. Walaupun dalam teori konflik menjelaskan pertikaian dan konflik dalam masyarakat tidak akan selamanya berada pada keteraturan. Dalam konflik, termasuk tawuran disebakan adanya konflik kepentingan.
Kondisi ini menghadapkan pada konflik yang abstrak (pseudo conflic) dimana satu kelompok menyerang kelompok lain tanpa mengetahui asal mula kejadian. Konglik ini dapat juga dikategorikan konflik non realistis, Konflik Non- Realistis, konflik yang bukan berasal dari tujuan- tujuan saingan yang antagonis, tetapi dari kebutuhan untuk meredakan ketegangan, paling tidak dari salah satu pihak (Coser)
Oleh karena itu, diperlukan suatu kondisi yang objektif yang dapat mencegah terjadinya konflik internal kampus. Hal ini dapat juga disebut iklim dalam mengelola organisasi kampus. Tahiuni dalam Delp (1977) menyimpulkan bahwa iklim organisasi adalah kualiatas relatif dari lingkungan internal suatu organisasi, yang dialami dan mempengaruhi perilaku anggotanya, dan dapat digambarkan dalam suatu perangkat karakteristik.
Olehnya itu, setiap perangkat civitas akademika menjadi penentu arah pelaksanaan kebijakan termasuk di Universitas Hasanuddin. Pimpinan universitas menjadi faktor penting menciptakan iklim akademik. Menurut Sergiovanni dalam Moedjiarto (2002) iklim secara umum diciptakan, dibentuk dan disalurkan sebagai hasil dari suatu kepemimpinan interpersonal yang efektif oleh pimpinan.
. Disisi lain Menurut teori konflik, masyarakat disatukan dengan “paksaan”. Maksudnya, keteraturan yang terjadi di masyarakat sebenarnya karena adanya paksaan (koersi). Oleh karena itu, teori konflik lekat hubungannya dengan dominasi, koersi, dan power. Disisi lain, pacce itu dapat memupuk rasa persatuan dan kesatuan bangsa, membina solidaritas antara manusia agar mau membantu seseorang yang mengalami kesulitan.
Ada dua hal yang dapat dilakukan untuk menangani konflik yang terjadi diantaranya, proses perubahan reaktif. manajemen bereaksi atas tanda-tanda bahwa perubahan dibutuhkan, pelaksanaan modifikasi sedikit demi sedikit untuk menangani masalah tertentu yang timbul. Program perubahan yang direncanakan (planned change), disebut sebagai proses proaktif., melakukan berbagai investasi waktu dan sumberdaya lainnya yang berarti untuk mengubah cara-cara iklim kampus dengan uklim yang betul-betul intelektual .(diolah dari berbagai sumber)
Budaya siri’ na pace ini memang identik dengan orang Makassar. Budaya sir’ na pace’yang mendukung peningkatan harkat dan derajat manusia kerap disalah artikan. Bentuk persatuan dan menjaga kehormatan diartikan negatif. Sehingga konflik mudah saja terjadi dan disebabkan karena faktor sepele. Walaupun dalam teori konflik menjelaskan pertikaian dan konflik dalam masyarakat tidak akan selamanya berada pada keteraturan. Dalam konflik, termasuk tawuran disebakan adanya konflik kepentingan.
Kondisi ini menghadapkan pada konflik yang abstrak (pseudo conflic) dimana satu kelompok menyerang kelompok lain tanpa mengetahui asal mula kejadian. Konglik ini dapat juga dikategorikan konflik non realistis, Konflik Non- Realistis, konflik yang bukan berasal dari tujuan- tujuan saingan yang antagonis, tetapi dari kebutuhan untuk meredakan ketegangan, paling tidak dari salah satu pihak (Coser)
Oleh karena itu, diperlukan suatu kondisi yang objektif yang dapat mencegah terjadinya konflik internal kampus. Hal ini dapat juga disebut iklim dalam mengelola organisasi kampus. Tahiuni dalam Delp (1977) menyimpulkan bahwa iklim organisasi adalah kualiatas relatif dari lingkungan internal suatu organisasi, yang dialami dan mempengaruhi perilaku anggotanya, dan dapat digambarkan dalam suatu perangkat karakteristik.
Olehnya itu, setiap perangkat civitas akademika menjadi penentu arah pelaksanaan kebijakan termasuk di Universitas Hasanuddin. Pimpinan universitas menjadi faktor penting menciptakan iklim akademik. Menurut Sergiovanni dalam Moedjiarto (2002) iklim secara umum diciptakan, dibentuk dan disalurkan sebagai hasil dari suatu kepemimpinan interpersonal yang efektif oleh pimpinan.
. Disisi lain Menurut teori konflik, masyarakat disatukan dengan “paksaan”. Maksudnya, keteraturan yang terjadi di masyarakat sebenarnya karena adanya paksaan (koersi). Oleh karena itu, teori konflik lekat hubungannya dengan dominasi, koersi, dan power. Disisi lain, pacce itu dapat memupuk rasa persatuan dan kesatuan bangsa, membina solidaritas antara manusia agar mau membantu seseorang yang mengalami kesulitan.
Ada dua hal yang dapat dilakukan untuk menangani konflik yang terjadi diantaranya, proses perubahan reaktif. manajemen bereaksi atas tanda-tanda bahwa perubahan dibutuhkan, pelaksanaan modifikasi sedikit demi sedikit untuk menangani masalah tertentu yang timbul. Program perubahan yang direncanakan (planned change), disebut sebagai proses proaktif., melakukan berbagai investasi waktu dan sumberdaya lainnya yang berarti untuk mengubah cara-cara iklim kampus dengan uklim yang betul-betul intelektual .(diolah dari berbagai sumber)
Jumat, 11 Juni 2010
Belajar bikin blog
Wah..hari ini saya banyak mendapat pelajaran yang sangat berharga. Saya belajar bikin blog. Tahu kan blog ini sudah berusia 1 tahun tapi wajahnya ga berubah-berubah. Tetap kayak gini aja, nah akhirnuya hari ini saya berharap blog ini memilki wajah baru seperti yang saya inginkan. Say belajar di acara Blogger makassar yang diadakan PK Identitas Unhas.
Senin, 24 Mei 2010
Tawuran Kembali Terjadi di Unhas
Tawuran kembali terjadi antara beberapa mahasiswa, Selasa(25/5) pukul 13.00.
Rabu, 13 Mei 2009
MEDIA LITERASI
Kecerdasan bermedia (media literacy) adalah suatu kemampuan untuk mengakses, menganalisis, mengevaluasi, dan menghasilkan komunikasi dalam berbagai bentuk melalui media. Dengan kecerdasan bermedia, individu mampu mengelola pesan di media demi membekali diri menghadapi kenyataan hidup sehari-hari. Pada dasarnya kita menghadapi dua realitas dalam hidup kita, yakni realitas dalam dunia nyata dan realitas di media (Potter, Media Literacy, 2001). Dunia nyata adalah tempat di mana kita melakukan kontak langsung dengan orang-orang lain, lokasi, dan peristiwa. Sebagian besar dari kita merasa bahwa dunia nyata ini amat terbatas, sehingga kita tidak dapat mengambil semua pengalaman dan informasi. Dalam rangka memperoleh pengalaman-pengalaman dan informasi tersebut, kita melakukan penjelajahan melalui dunia media.
Di situlah letak permasalahannya. Realitas di media, karena tidak alami, amat rentan terhadap distorsi. Karena pesan-pesan di media dikonstruksi, pesan-pesan itu merupakan representasi dari realitas yang diboncengi nilai-nilai dan sudut pandang, dan masing-masing bentuk media menggunakan seperangkat aturan yang unik untuk mengonstruksi pesan-pesan. Jadi, seseorang harus memiliki suatu kecakapan dalam berhadapan dan mengonsumsi media.
membekali remaja adalah salah satu langkah tepat. Sebuah ruang sosial bisa berubah jika perubahan itu bisa dimulai dari setiap anggota sosial sendiri. Jika tangan kita terlalu pendek untuk menjangkau para pemilik media dan pembuat tayangan remaja di televisi, yang paling bisa kita lakukan adalah menyentuh dunia pendidikan yang sebenarnya berada di sekitar kita.
Guru dan orangtua adalah bagian terpenting dalam konteks pemeliharaan kekebalan remaja. Oleh karena itu, yang tidak kalah penting juga adalah bagaimana sekolah memberikan sumbangan terhadap anak didiknya agar tidak mudah terjebak pada imajinasi media yang menipu.
Persoalannya adalah bahwa hari ini tidak ada orang atau lembaga mana pun, bahkan negara, yang mampu mencegah agar remaja tidak menonton televisi. Maka, yang mungkin dilakukan dalam keadaan terpaksa ini adalah membiarkan remaja terus menonton televisi, tetapi membekali mereka dengan sebuah pertahanan atau kekebalan tubuh yang dapat memfilter apa yang disaksikan.
Media literacy merupakan salah satu bentuk tawaran, bagaimana setiap orang akan dapat menyaring apa yang dia saksikan dan dengarkan dari media massa. Media literacy menawarkan sebuah harapan akan lahirnya audiens kritis. Audiens kritis adalah mereka yang sadar betul bahwa tayangan yang disaksikan merupakan produk rekayasa yang belum tentu benar sehingga belum tentu layak menjadi tuntutan. Generasi audiens kritis adalah mereka yang sadar bahwa hidup berada pada sebuah realitas sosial konkret, bukan pada dunia yang mengawang dan selalu mengkhayal.
Melalui media literacy, para remaja diharapkan tidak kemudian menjadi audiens pasif dan hanya menjadi obyek media. Mereka tidak lagi menjadi robot berjalan yang dapat dikontrol melalui sebuah produk tayangan yang selalu menguntungkan pihak pengusaha, yang telah menanggalkan sisi moral, etika, budaya, dan religi. Begitu penting dan mendesaknya media literacy sehingga perlu dibuat rekayasa sistematis untuk menyukseskannya, salah satunya melalui lembaga pendidikan formal. Dengan demikian, sekolah akan menjadi solusi atas berbagai dekadensi moral remaja, bukan sebaliknya. Semoga.
Di situlah letak permasalahannya. Realitas di media, karena tidak alami, amat rentan terhadap distorsi. Karena pesan-pesan di media dikonstruksi, pesan-pesan itu merupakan representasi dari realitas yang diboncengi nilai-nilai dan sudut pandang, dan masing-masing bentuk media menggunakan seperangkat aturan yang unik untuk mengonstruksi pesan-pesan. Jadi, seseorang harus memiliki suatu kecakapan dalam berhadapan dan mengonsumsi media.
membekali remaja adalah salah satu langkah tepat. Sebuah ruang sosial bisa berubah jika perubahan itu bisa dimulai dari setiap anggota sosial sendiri. Jika tangan kita terlalu pendek untuk menjangkau para pemilik media dan pembuat tayangan remaja di televisi, yang paling bisa kita lakukan adalah menyentuh dunia pendidikan yang sebenarnya berada di sekitar kita.
Guru dan orangtua adalah bagian terpenting dalam konteks pemeliharaan kekebalan remaja. Oleh karena itu, yang tidak kalah penting juga adalah bagaimana sekolah memberikan sumbangan terhadap anak didiknya agar tidak mudah terjebak pada imajinasi media yang menipu.
Persoalannya adalah bahwa hari ini tidak ada orang atau lembaga mana pun, bahkan negara, yang mampu mencegah agar remaja tidak menonton televisi. Maka, yang mungkin dilakukan dalam keadaan terpaksa ini adalah membiarkan remaja terus menonton televisi, tetapi membekali mereka dengan sebuah pertahanan atau kekebalan tubuh yang dapat memfilter apa yang disaksikan.
Media literacy merupakan salah satu bentuk tawaran, bagaimana setiap orang akan dapat menyaring apa yang dia saksikan dan dengarkan dari media massa. Media literacy menawarkan sebuah harapan akan lahirnya audiens kritis. Audiens kritis adalah mereka yang sadar betul bahwa tayangan yang disaksikan merupakan produk rekayasa yang belum tentu benar sehingga belum tentu layak menjadi tuntutan. Generasi audiens kritis adalah mereka yang sadar bahwa hidup berada pada sebuah realitas sosial konkret, bukan pada dunia yang mengawang dan selalu mengkhayal.
Melalui media literacy, para remaja diharapkan tidak kemudian menjadi audiens pasif dan hanya menjadi obyek media. Mereka tidak lagi menjadi robot berjalan yang dapat dikontrol melalui sebuah produk tayangan yang selalu menguntungkan pihak pengusaha, yang telah menanggalkan sisi moral, etika, budaya, dan religi. Begitu penting dan mendesaknya media literacy sehingga perlu dibuat rekayasa sistematis untuk menyukseskannya, salah satunya melalui lembaga pendidikan formal. Dengan demikian, sekolah akan menjadi solusi atas berbagai dekadensi moral remaja, bukan sebaliknya. Semoga.
SISTEM HUKUM INDONESIA
SISTEM HUKUM INDONESIA
Hukum adalah alat untuk mengatur hubungan antar manusia.
Isinya berupa pasal-pasal yang tak berkesudahan bertujuan menciptakan ketertiban
Sifat hokum : 1.Mengatur
2.Memaksa
3. Universal
Komponen system hokum menurut (Friedman)
1.Substansi:Keadilan
2.Struktur hukum : Seluruh pertengkat yang mendukung,dan mempertahankan hukum
3.Kultur /budaya hukum : Nilai yang dianggap baik.
Kaidah Hukum Perintah :Mengharuskan
Berkewajiban
Kaidah Hukum Laranngan: Dilarang
Kaidah hukum dispensasi :Tidak berkewajiban ,tidak teikat
Kaidah hukum izin :Boleh
: Mempunyai hak untuk
Konsep hukum dan bahasa hukum
Seni: Karen lebih bersifat/lebih humanistik.
Aturan hukum : Dikehendaki oleh pembuat aturan melalui prosedur hukum secara tertulis.
Bahasa adalah tanda,aturan hukum : tanda bahwa itu adalah hukum.
Hukum adalah seperangkat aturan yang tersusun pada sustu system yang menentukan apa yang boleh (perintah),apa yang tidak boleh (larangan) di lakukan sebagai anggota masyarakat diklaim kehidupan meteri dan formal yang diaku berlakunya oleh otoritas tertinggi dalam kehidupan masyarakat dan jikalau dilanggar akan memberikan kewenangan bagi otoritas tertinggi untuk menjatuhkan sanksi yang sifatnya eksternal.
Kaidah-Kaidah Hukum
Kaidah Perilaku Meta Kaidah
Kaidah Primer Kaidah Sekunder
Berkenaan dengan kaidah
Perilaku
Kaidah Primer Kaidah Sekunder
( kaidah sanksi)
Perintah Larangan Dispensasi Izin
Terhadapnya Diarahkan
Untuk tidak melakukan
Sesuatu
Terhadapnya diarahkan untuk melakukan sesuatu
1.Kaidah pengakuan
2.Kaidah perubahan
3. Kaidah Kewenangan
4. Kaidah definisi
6. Kaidah perintah – Azas-azas Hukum
Hukum Publik Hukum Privat
1. Pembentukan undang-undang 1. Kaidah kualifikasi
2. Kehakiman 2. Kaidah kewenangan
3. Pemerintahan 3. Kaidah procedural
Kaidah Hukum adalah kaidah perilaku, namun dalam kaidah hukum pada penerapannya berhadapan atau bersamaan dengan apa yang disebut azas hukum.
Kaidah perilaku adalah kaidah yang ditujukan pada perbuatan warga suatu masyarakat hukum tertentu hukum adat. Namun kaidah hokum ini dapat saja diperlakukan secara positif sebagai hukum positif. Hukum positif adalah hokum yang berlaku dalam suatu masyarakat atau Negara dalam waktu sekarang. Yang memperlakukan pemegang otoritas. ( pemerintah ) melaui suatu proses hokum yang berlaku untuk itu.
Selain azas, dalam pererapan kaidah hukum ( kaidah perilaku ) ada pula yang disebut : ajaran seperti ajaran fiktief
Juga ada yang digolongkan teori hokum. Teori hokum adalah sesuatu yang kausal logis dalam kenerlakuan hokum atau perbuatan atau peristiwa hokum yang dapat digunagunakan memecahkan permasalahan di bidang hukum.
Teori hukum adalah artian luas dan adalah artian sempit.
Artian luas bahwa hukum meliputi dogma hokum, sejarah hokum, sosiologi hokum,perbadingan hokum dan psychology hokum yang kesemuanya merupana ilmu hokum.
Artian sempit bahwa hokum dipelajari dalam bagian-bagian tertentu seperti dogma hokum, sosiologi hukum
Contohnya : Teori keberlakuan hokum. Secara teori dalam artian luas, maka keberlakuan hokum ada 3 macam.
Keberlakuan hokum secara factual ( empiris aitu suatu hokum dapat diperlakukan jika dalam realita emprik, perilaku warga teridentifikasi dengan aturan hu7kum yang berlaku. Seperti realitas keberelakuan adat yang dapat dipandang sebagai hokum adat. Keberlakuan Hukum efektif. Atau efektifitas hokum.
Keberlakuan hokum secara normative atau formaltu keberlakuan aturan hukum karena hirarchis. Hierachis aturan hokum, yang tertyinggi disebut grund norm.
Keberlakuan evalatif. Keberlakuan karena nilai yang dikandung adalah hokuitu dipandang sesuatu yang dapat mengatur perilaku manusia.
Contoh : Teori hokum dalam artian khusus adalah teori keberlakuan sesaui dengan sumber kajiannya. Keberlakuan secara factual Sosiologi hokum
Keberlakuan karena normative Teori hokum dalam arti sempit
Keberlakuan evaluatif Filsafat hokum
Keberlakuan Hukum
Keberlakuan hukum secara factual empiris yaitu suatu hikum dapat diperlakukan jika dalam realita , perilaku warga teridentifikasi dengan aturan hukum yang berlaku. Seperti realitas keberlakuan adapt yang dipandang hukum adapt.
Keberlakuan hukum secara normative /formal yaitu aturan hukum secara hierarki,aturan hukum yang tertinggi disebut groundnorm.
Keberlakuan secara evaluatif adalah hukum dipandang sesuatu yang dapat mengatur perilaku manusia.
Asas hukum itu banyak ( public dan privat )
Azas kepastian hokum
Teritorial
Opportunitas, deskresi, freies ermeson
Persamaam
Keadilan
Kontinuitas
Prioritas- a. Lex spesialis deregat legi generali
A.Lex posterior deregat lex priori
Kaidah kewenangan adalah kaidah yang menetapkan oleh siapa dan dengan melalui prosedur mana kaidah perilaku ditetapkan, dan bagaimana kaidah perilaku harus diterapkan jika dalam suatu kejadian tertentu terdapat ketidak jelasan.
Kaidah definisi adalah kaidah pengertian yang bauku
Kaidah perintah –adalah kaidah yang harusw ditaati secara baku karena sifat universalitatnya seperti azas.
Kaidah kualifikasi adalah kaidah yang memberikan persyaratan yang harus dipenuhi untuk dapat melakukan perbuatan hukum. Tertentu.
Kaidah procedural seperti kuasa dibuat dalam akta. harus kedua belah puihak menyerahkan kan hak dan kewajibannya.
Sistem hukum system artinya ia bisa menerima hal-hal yang factual empiris ke dalam dan malah hal-hal yang yang mengandung nilai pun menjadi bagian dari system.
Kemustahilan : Kebenaran yang diletakkan pada keadilan kemuskilan,tidak keniscayaan.
Sumber hukum :
Kebiasaan :hukumadat yang dipahami berdasarkan kesepakatan
Kesepakatan/perjanjian :ijab Kabul
Yurisprudensi: Hukum yang diikuti hukum lain
Doktrin : pandangan ahli
Klasisfikasi 4 macam system hukum:
1.Sistem hukum eropa continental : Sistem hukumyang berlaku pada Negara di daratan eropa,termasuk Negara jajahan sehingga hukum positif Indonesia adalah hukum Belanda yang terkodifikasi.
Secara formal : Hanya pihak yang formal terkait dengan perbuatan hukum hanya itu dijadikan dasar pembenaran hukum/penegakan keadilan.
2.Sistem Hukum AngloSaxo/Anglo American : Sistem hukum berlaku di Inggris dan Negara sepemakmuran.
3.Sistem hukum Islam : Berkenaan dengan dengan hubungan manusia dengan tuhan.
4.Sistem hukum adat : Didasarkan pada kebiasaan,tradisi,dan diyakini kebenaran.
Hukum materil : hukum yang mengatur dan mengikat dan berkenaan dengan kepentingan
Hukum Formal : Aturan hukum yang mengatur cara bagaimana mempertahankan aturan hukum materil jika aturan hukum materil itu jika terjadi perbuatan hukum yang mengganggu ketertiban.
Hukum adalah alat untuk mengatur hubungan antar manusia.
Isinya berupa pasal-pasal yang tak berkesudahan bertujuan menciptakan ketertiban
Sifat hokum : 1.Mengatur
2.Memaksa
3. Universal
Komponen system hokum menurut (Friedman)
1.Substansi:Keadilan
2.Struktur hukum : Seluruh pertengkat yang mendukung,dan mempertahankan hukum
3.Kultur /budaya hukum : Nilai yang dianggap baik.
Kaidah Hukum Perintah :Mengharuskan
Berkewajiban
Kaidah Hukum Laranngan: Dilarang
Kaidah hukum dispensasi :Tidak berkewajiban ,tidak teikat
Kaidah hukum izin :Boleh
: Mempunyai hak untuk
Konsep hukum dan bahasa hukum
Seni: Karen lebih bersifat/lebih humanistik.
Aturan hukum : Dikehendaki oleh pembuat aturan melalui prosedur hukum secara tertulis.
Bahasa adalah tanda,aturan hukum : tanda bahwa itu adalah hukum.
Hukum adalah seperangkat aturan yang tersusun pada sustu system yang menentukan apa yang boleh (perintah),apa yang tidak boleh (larangan) di lakukan sebagai anggota masyarakat diklaim kehidupan meteri dan formal yang diaku berlakunya oleh otoritas tertinggi dalam kehidupan masyarakat dan jikalau dilanggar akan memberikan kewenangan bagi otoritas tertinggi untuk menjatuhkan sanksi yang sifatnya eksternal.
Kaidah-Kaidah Hukum
Kaidah Perilaku Meta Kaidah
Kaidah Primer Kaidah Sekunder
Berkenaan dengan kaidah
Perilaku
Kaidah Primer Kaidah Sekunder
( kaidah sanksi)
Perintah Larangan Dispensasi Izin
Terhadapnya Diarahkan
Untuk tidak melakukan
Sesuatu
Terhadapnya diarahkan untuk melakukan sesuatu
1.Kaidah pengakuan
2.Kaidah perubahan
3. Kaidah Kewenangan
4. Kaidah definisi
6. Kaidah perintah – Azas-azas Hukum
Hukum Publik Hukum Privat
1. Pembentukan undang-undang 1. Kaidah kualifikasi
2. Kehakiman 2. Kaidah kewenangan
3. Pemerintahan 3. Kaidah procedural
Kaidah Hukum adalah kaidah perilaku, namun dalam kaidah hukum pada penerapannya berhadapan atau bersamaan dengan apa yang disebut azas hukum.
Kaidah perilaku adalah kaidah yang ditujukan pada perbuatan warga suatu masyarakat hukum tertentu hukum adat. Namun kaidah hokum ini dapat saja diperlakukan secara positif sebagai hukum positif. Hukum positif adalah hokum yang berlaku dalam suatu masyarakat atau Negara dalam waktu sekarang. Yang memperlakukan pemegang otoritas. ( pemerintah ) melaui suatu proses hokum yang berlaku untuk itu.
Selain azas, dalam pererapan kaidah hukum ( kaidah perilaku ) ada pula yang disebut : ajaran seperti ajaran fiktief
Juga ada yang digolongkan teori hokum. Teori hokum adalah sesuatu yang kausal logis dalam kenerlakuan hokum atau perbuatan atau peristiwa hokum yang dapat digunagunakan memecahkan permasalahan di bidang hukum.
Teori hukum adalah artian luas dan adalah artian sempit.
Artian luas bahwa hukum meliputi dogma hokum, sejarah hokum, sosiologi hokum,perbadingan hokum dan psychology hokum yang kesemuanya merupana ilmu hokum.
Artian sempit bahwa hokum dipelajari dalam bagian-bagian tertentu seperti dogma hokum, sosiologi hukum
Contohnya : Teori keberlakuan hokum. Secara teori dalam artian luas, maka keberlakuan hokum ada 3 macam.
Keberlakuan hokum secara factual ( empiris aitu suatu hokum dapat diperlakukan jika dalam realita emprik, perilaku warga teridentifikasi dengan aturan hu7kum yang berlaku. Seperti realitas keberelakuan adat yang dapat dipandang sebagai hokum adat. Keberlakuan Hukum efektif. Atau efektifitas hokum.
Keberlakuan hokum secara normative atau formaltu keberlakuan aturan hukum karena hirarchis. Hierachis aturan hokum, yang tertyinggi disebut grund norm.
Keberlakuan evalatif. Keberlakuan karena nilai yang dikandung adalah hokuitu dipandang sesuatu yang dapat mengatur perilaku manusia.
Contoh : Teori hokum dalam artian khusus adalah teori keberlakuan sesaui dengan sumber kajiannya. Keberlakuan secara factual Sosiologi hokum
Keberlakuan karena normative Teori hokum dalam arti sempit
Keberlakuan evaluatif Filsafat hokum
Keberlakuan Hukum
Keberlakuan hukum secara factual empiris yaitu suatu hikum dapat diperlakukan jika dalam realita , perilaku warga teridentifikasi dengan aturan hukum yang berlaku. Seperti realitas keberlakuan adapt yang dipandang hukum adapt.
Keberlakuan hukum secara normative /formal yaitu aturan hukum secara hierarki,aturan hukum yang tertinggi disebut groundnorm.
Keberlakuan secara evaluatif adalah hukum dipandang sesuatu yang dapat mengatur perilaku manusia.
Asas hukum itu banyak ( public dan privat )
Azas kepastian hokum
Teritorial
Opportunitas, deskresi, freies ermeson
Persamaam
Keadilan
Kontinuitas
Prioritas- a. Lex spesialis deregat legi generali
A.Lex posterior deregat lex priori
Kaidah kewenangan adalah kaidah yang menetapkan oleh siapa dan dengan melalui prosedur mana kaidah perilaku ditetapkan, dan bagaimana kaidah perilaku harus diterapkan jika dalam suatu kejadian tertentu terdapat ketidak jelasan.
Kaidah definisi adalah kaidah pengertian yang bauku
Kaidah perintah –adalah kaidah yang harusw ditaati secara baku karena sifat universalitatnya seperti azas.
Kaidah kualifikasi adalah kaidah yang memberikan persyaratan yang harus dipenuhi untuk dapat melakukan perbuatan hukum. Tertentu.
Kaidah procedural seperti kuasa dibuat dalam akta. harus kedua belah puihak menyerahkan kan hak dan kewajibannya.
Sistem hukum system artinya ia bisa menerima hal-hal yang factual empiris ke dalam dan malah hal-hal yang yang mengandung nilai pun menjadi bagian dari system.
Kemustahilan : Kebenaran yang diletakkan pada keadilan kemuskilan,tidak keniscayaan.
Sumber hukum :
Kebiasaan :hukumadat yang dipahami berdasarkan kesepakatan
Kesepakatan/perjanjian :ijab Kabul
Yurisprudensi: Hukum yang diikuti hukum lain
Doktrin : pandangan ahli
Klasisfikasi 4 macam system hukum:
1.Sistem hukum eropa continental : Sistem hukumyang berlaku pada Negara di daratan eropa,termasuk Negara jajahan sehingga hukum positif Indonesia adalah hukum Belanda yang terkodifikasi.
Secara formal : Hanya pihak yang formal terkait dengan perbuatan hukum hanya itu dijadikan dasar pembenaran hukum/penegakan keadilan.
2.Sistem Hukum AngloSaxo/Anglo American : Sistem hukum berlaku di Inggris dan Negara sepemakmuran.
3.Sistem hukum Islam : Berkenaan dengan dengan hubungan manusia dengan tuhan.
4.Sistem hukum adat : Didasarkan pada kebiasaan,tradisi,dan diyakini kebenaran.
Hukum materil : hukum yang mengatur dan mengikat dan berkenaan dengan kepentingan
Hukum Formal : Aturan hukum yang mengatur cara bagaimana mempertahankan aturan hukum materil jika aturan hukum materil itu jika terjadi perbuatan hukum yang mengganggu ketertiban.
Langganan:
Postingan (Atom)